Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Target Cadangan Beras Tak Tercapai, CIPS Usul HPP Direvisi

Target Cadangan Beras Tak Tercapai, CIPS Usul HPP Direvisi Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Realisasi dari target Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tidak tercapai. Dari target harian serapan sebesar 27.000 ton, hanya 4.000 ton yang terealisasi. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai sejak awal target serapan tersebut tidak realistis karena Indonesia belum memiliki tingkat produktivitas yang memadai untuk memberikan toleransi harga yang diinginkan Bulog.

Peneliti CIPS Assyifa Szami Ilman mengatakan, mekanisme untuk memenuhi target serapan gabah ini mengharuskan Bulog menyerap gabah petani dengan target sebesar 2,7 juta ton hingga akhir 2018. Target penyerapan ini dibagi menjadi dua term, Januari–Juli 2018 sebesar 2,31 juta ton dan sisanya di Agustus hingga September.

Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2015, Bulog hanya diperbolehkan melakukan pembelian di tingkat petani dan penggiling dengan harga di kisaran Rp3.700 untuk Gabah Kering Panen (GKP), Rp4.600 untuk Gabah Kering Giling (GKG), dan Rp7.300 untuk beras. Fleksibilitas harga hanya diperbolehkan maksimal 10%.

"HPP membatasi daya jual petani yang ingin menjual dengan harga lebih tinggi. Hal ini akan mendorong mereka untuk menjual berasnya ke tengkulak, yang tentu saja akan mempengaruhi harga beras di pasar. Musim kemarau dan serangan hama juga mengakibatkan hasil panen berkurang," jelasnya.

Assyifa menyarankan pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan HPP karena beberapa hal. Harga di pasar selalu jauh lebih tinggi dari HPP. Hal ini, menurutnya, akan membuat petani merugi karena mereka dihadapkan pada stok panen gabah yang terbatas, musim kemarau panjang, dan meningkatnya biaya produksi. Bertambahnya biaya produksi yang tinggi, mau tidak mau akan mempengaruhi harga beras.

"Pemerintah justru sebaiknya perlu meninjau ulang jika perlu mencabut skema HPP yang diatur dalam aturan tersebut dan fokus menjaga stabilitas harga beras melalui operasi pasar menggunakan cadangan beras yang tersedia di gudang Bulog," urai Ilman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: