Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tangkap Sekuriti Mesum Coba Perkosa WN Jepang

Polisi Tangkap Sekuriti Mesum Coba Perkosa WN Jepang Silhouette photo of person standing in front of mirror. | Kredit Foto: Unsplash/Dev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Polda Metro Jaya telah menahan sekuriti Apartemen Coral Sand Jakarta Selatan, RH (31) yang diduga terlibat percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap wanita asal Jepang berinisial AK (35).

"Sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Azhar Nugroho di Jakarta Kamis (29/11) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hendak melakukan upaya kekerasan sekaual terhadap korban dalam kondisi tertidur dan pintu unit terbuka saat patroli di sekitar apartemen.

Sebelumnya, pengacara AK, Rangga Afianto melaporkan komandan sekuriti Apartemen Coral Sand Jakarta Selatan, RH (31) terkait dugaan upaya percobaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya pada Kamis.

Kejadian pada Kamis sekitar pukul 05.00 WIB, Rangga menjelaskan kronologisnya AK sedang tertidur lelap hanya mengenakan pakaian dalam di Lantai 20 Unit 6-A Tower Coral Apartemen Coral Sand Setiabudi Jakarta Selatan.

Saat bersamaan pelaku RH yang bertugas sebagai sekuriti apartemen berpatroli melihat pintu unit milik korban terbuka. Kemudian RH masuk ke dalam unit yang melihat korban dalam kondisi tidur hanya mengenakan pakaian dalam.

Rangga mengungkapkan RH langsung menimpa tubuh AK dengan maksud berupaya melakukan kekerasan seksual namun perempuan asal Jepang itu berteriak yang membuat pelaku panik.

Rangga menuturkan pelaku yang menjabat sebagai komandan sekuriti apartemen itu mencoba memaksa korban melakukan hubungan intim meskipun dalam kondisi menstruasi.

"Bayangkan jadi kami dalam kesempatan ini menuntut manajemen untuk bertanggung jawab atas hal ini dari manajemen maupun provider securitinya," tutur Rangga.

Rangga menyebutkan korban AK tinggal sendiri di unit apartemen dan kelupaan mengunci pintu. Saat berupaya diperkosa, Rangga menuturkan korban berusaha melakukan perlawanan terhadap pelaku dan mengunci di dalam unit apartemen.

Pengacara AK lainnya, Hervan Merukh menambahkan korban menempati unit apartemen tersebut sudah setahun dan mengenal pelaku namun RH telah mengincar lama untuk melampiaskan hawa nafsunya.

Hervan juga menyebutkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan meminta uang sebesar Rp5 juta.

Tersangka RH dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan junto Pasal 53 tentang percobaan tindak kejahatan dan Pasal 289 tentang kekerasan dan ancaman, serta Pasal 351 mengenai tindak pidana penganiayaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: