Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Syekh Ahmad Al Misry Masuk Red Notice Interpol, Ini Kendala Pemulangannya

Syekh Ahmad Al Misry Masuk Red Notice Interpol, Ini Kendala Pemulangannya Kredit Foto: Polri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap kendala dalam upaya memulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia. Buron kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri tersebut diketahui berada di Mesir dan telah masuk daftar red notice Interpol.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto mengatakan persoalan kewarganegaraan menjadi salah satu kendala dalam proses pemulangan. Indonesia juga tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.

"Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan," kata Faisal dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).

Namun, pendalaman lebih lanjut menemukan adanya aturan berbeda di Mesir. Negara tersebut memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda meskipun telah berpindah kewarganegaraan.

"Tapi setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda," tutur Faisal.

Polri kini berkoordinasi dengan pemerintah Mesir melalui Kedutaan Besar Mesir di Indonesia. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepastian mengenai status kewarganegaraan Ahmad Al Misry.

"Kita masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedutaan besar-nya yang berada di Indonesia," lanjutnya.

Kendala lain berkaitan dengan mekanisme ekstradisi. Indonesia dan Mesir hingga kini belum memiliki perjanjian ekstradisi.

"Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter (Polri) karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir," imbuh Faisal.

Ahmad Al Misry diburu Bareskrim Polri setelah dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.

Set NCB Interpol Indonesia sebelumnya mengajukan permohonan red notice terhadap Ahmad Al Misry. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan dan diterbitkan kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada awal Juli.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan terdapat lima korban dalam kasus tersebut. Empat korban di antaranya masih berusia anak-anak.

"Korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa," kata Nurul.

Nurul mengatakan Ahmad Al Misry diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai guru ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Aksi tersebut disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

Baca Juga: Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Buron Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santri

"Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir," ungkap Nurul.

Lokasi dugaan tindak pidana tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia hingga luar negeri. Tempat yang disebut dalam penyidikan antara lain Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: