Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Buron Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santri

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Buron Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santri Kredit Foto: Instagram/ahmad_almisry2
Warta Ekonomi, Jakarta -

Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry yang menjadi buronan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Permohonan yang diajukan Kepolisian Republik Indonesia itu disetujui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada awal Juli 2026.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan red notice tersebut diterbitkan pada 9 Juli 2026.

"Red notice sudah terbit minggu lalu. Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Untung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Untung menjelaskan, kepolisian masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka. Berdasarkan informasi terbaru, Syekh Ahmad Al Misry masih terdeteksi berada di Mesir.

"Masih dalam upaya. (Dipastikan masih di Mesir) Masih," ujarnya.

Berdasarkan data yang tercantum di laman Interpol, Syekh Ahmad Al Misry menggunakan nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed dengan nama keluarga Ahmed. Saat ini, namanya telah masuk dalam daftar buronan internasional.

Dalam data tersebut, Ahmad Al Misry tercatat berusia 39 tahun, berkewarganegaraan Indonesia, dan lahir di Kalyubiya, Mesir. Interpol juga mencantumkan dugaan tindak pidana yang menjeratnya, yakni perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik.

"Tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik," demikian keterangan yang tercantum dalam data Interpol.

Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan polisi kini terus memburu keberadaan tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: