Pemerintah Pusat melalui tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan dana desa untuk 6.497 desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota Se-Provinsi Aceh.
"Pemerintah Pusat melalui tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPBN) telah menyalurkan dasa untuk 6.497 desa yang tersebar di Provinsi Aceh," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Banda Aceh, Jumat.
Ke tujuh KPPN di Provinsi Aceh yakni, KPPN Banda Aceh, KPPN Langsa, KPPN Lhokseumawe, KPPN Meulaboh, KPPN Tapaktuan, KPPN Kutacane, serta KPPN Takengon telah melakukan pencairan dana desa pada tahap I Rp891,98 miliar, tahap II Rp1,7 triliun, dan tahap III Rp 1,7 triliun.
Pemerintah Desa pun diingatkan untuk segera menyiapkan menyiapkan berkas pengamprahan dan paling telat pada tanggal 14 Desember 2018.
Dana desa pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.
Sedangkan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) katanya, untuk pembangunan secara fisik. Selanjutnya dana desa dapat dimaksimalkan oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di 23 kabupaten/kota se-Aceh untuk kesejahteraan masyarakat.
"Pemberian DAK Fisik bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional," Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim.
Lebih lanjut dia menyatakan, pemanfaatan data keuangan pemerintah daerah dimaksudkan antara lain untuk penyusunan Government Finance Statistic (GFS) dan Kajian Fiskal Regional (KFR) yang diharapkan dapat digunakan sebagai masukan bagi para stakeholder dalam mengambil kebijakan makro ekonomi di daerah, khususnya wilayah Aceh.
Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Maret 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Pemerintah memasukkan klausul tentang Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD sebagai rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa, dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan. Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD, bunyi Pasal 16 ayat (2) PP tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo