Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Importir Bawang Putih Nakal

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Importir Bawang Putih Nakal Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah diminta untuk tegas dalam memberikan hukuman kepada importir bawang putih yang tidak melakukan kewajiban tanam 5 persen dari total kuota impornya.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga meminta saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

"Kementan dan Kemendag harus tegas melakukan sanksi dan penindakan administratif," katanya.

Di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), menyebut pengusaha importir diwajibkan menanam lima persen bibit bawang putih di dalam negeri dari jumlah rencana impor yang akan diajukannya.

Menurutnya, saat ini tidak seluruh importir bawah putih yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag melaksanakan Permentan tersebut.

"Bagi importir hitam, atau abal-abal, yang tidak memenuhi kewajiban tanam harus dicoret dari daftar calon penerima RIPH pada kuota impor berikutnya. Tidak boleh lagi mengajukan RIPH," ucapnya.

Meski nantinya importir nakal sudah dicoret, kata Viva Yoga, pemerintah khususnya Kementan ke depan harus jeli, teliti, dan cermat terhadap perusahaan-perusahaan baru yang mengajukan RIPH.

"Harus jeli, karena bisa jadi itu perusahaan kloning dari para importir hitam (nakal)," kata politisi PAN itu.

Sementara bagi importir bawang putih yang telah menjalankan penanaman 5% tersebut, Viva Yoga meminta pemerintah memberikan apresiasi berupa penambahan kuota impornya.

Di sisi lain, dirinya meminta pemerintah memberikan subsidi benih unggul dan pupuk kepada petani bawang agar dapat meningkatkan kualitas serta jumlah produksinya.

Selain itu, pemerintah juga perlu membuat kebijakan menambah luas tanam dan memperkuat kerjasama antara pihak swasta bersama petani dengan asas saling menguntungkan.

"Lalu pemerintah harus mengendalikan jumlah pasokan dan stabilitas harga agar tidak merugikan petani dan atau konsumen," paparnya.

Diketahui, para petani bawang putih di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengalami kerugian karena importir tidak menjalankan kewajiban tanam 5 persen dari kuota impornya.

Importir tersebut membuat perjanjian kontrak dengan petani untuk memberikan bibit bawang putih. Namun, perjanjian tersebut tidak dijalankan dan petani bawang tidak bisa menanam dilahannya sendiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: