Sembilan daerah memperoleh penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2018. Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/12/2018).
Kesembilan daerah tersebut yaitu Kabupaten Buleleng, Bali; Kota Pekanbaru, Riau; Kota Ambon, Maluku; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kabupaten Cirebon, Jawa Barat; Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Kota Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kesembilan daerah ini dianggap telah memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Perdagangan dan tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1330 Tahun 2018 tanggal 19 November 2018.
"Penetapan ini merupakan upaya pemerintah melindungi konsumen agar mendapatkan hasil pengukuran yang benar dan jujur dalam transaksi perdagangan," ujar Enggar.
Selain DTU, Mendag juga meresmikan penetapan 197 pasar rakyat Pasar Tertib Ukur (PTU) Tahun 2018. Pada kesempatan itu, Mendag sekaligus meresmikan 39 Unit Metrologi Legal Kabupaten/Kota yang baru yang akan beroperasi dan menyelenggarakan pelayanan tera dan tera ulang sesuai dengan wilayah kerja.
"Penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. Pemerintah berupaya terus-menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan," ujarnya.
Iamenjelaskan pembentukan DTU dan PTU dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag (Ditjen PKTN) bersama pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Tugas Kemendag untuk terus mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemetrologian sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: