- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Gubernur Pramono Beberkan Rencana Pembentukan Dana Cadangan Jakarta Rp5,6 Triliun
Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk memperkuat pembiayaan pembangunan serta permodalan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor air minum, perbankan, dan transportasi.
Empat Ranperda tersebut mencakup pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun, perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda), perubahan PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda), serta perubahan bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan keempat Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026). Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi Jakarta.
“Penetapan visi Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional membutuhkan pembangunan infrastruktur kota yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Pramono.
Salah satu agenda utama adalah perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya yang disiapkan untuk mengejar target cakupan layanan air minum perpipaan 100 persen pada 2029. Target tersebut membutuhkan investasi hingga Rp27,8 triliun.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, modal dasar PAM Jaya diusulkan naik dari Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp4,8 triliun.
“Ranperda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan ruang permodalan yang memadai bagi Perseroan dalam mendukung pengembangan pelayanan air minum di Jakarta, melalui peningkatan modal dasar PAM Jaya dari sebelumnya sebesar Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp4,8 triliun,” tegas Pramono.
Penguatan permodalan juga diarahkan kepada Bank DKI. Melalui Ranperda ketiga, nama PT Bank DKI akan diubah menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda) sekaligus menyesuaikan bentuk badan hukumnya.
Modal dasar Bank Jakarta direncanakan meningkat dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Penguatan tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha dan penyaluran kredit secara berkelanjutan.
“Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas Perseroda, sehingga menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda),” jelasnya.
Sementara itu, PT Transportasi Jakarta juga diusulkan berubah menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda). Perubahan tersebut dibarengi perluasan ruang lingkup usaha yang tidak lagi hanya mencakup transportasi bus, tetapi juga transportasi perairan dan udara.
Wilayah usaha Transjakarta juga akan diperluas hingga skala nasional dan internasional. Untuk mendukung ekspansi tersebut, modal dasar perusahaan disesuaikan menjadi Rp13,4 triliun.
“Wilayah usaha PT Transportasi Jakarta diperluas hingga skala nasional dan internasional guna membuka peluang replikasi pengalaman dan sistem transportasi yang telah dibangun di Jakarta, sehingga memberikan manfaat lebih luas bagi daerah lain di Indonesia maupun di tingkat global,” ungkap Pramono.
Selain penguatan BUMD, Pemprov DKI mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan secara bertahap melalui APBD untuk membiayai pembangunan prasarana jangka panjang yang kebutuhan anggarannya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
“Pembentukan Dana Cadangan Daerah bersumber dari APBD, antara lain dari surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pramono.
Baca Juga: Pramono Bocorkan Akan Ada Transjakarta Udara
Baca Juga: JFR dan Konser Kanye West Digelar Pekan Ini, Pramono Prediksi Perputaran Ekonomi Capai Rp150 Miliar
Baca Juga: Gandeng Developer Besar, Pramono Segera Ground Breaking Penataan Ulang Blok M
Dana cadangan tersebut menjadi salah satu instrumen pembiayaan pembangunan jangka panjang Jakarta. Sebelumnya, Pemprov DKI juga telah menyampaikan agenda pembiayaan pembangunan melalui obligasi daerah dalam pertemuan Pramono dengan Wali Kota New York Zohran Mamdani pada September 2026.
Keempat Ranperda selanjutnya akan dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Pramono berharap pembahasan dilakukan secara cermat dan komprehensif agar regulasi yang dihasilkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan, layanan publik, dan penguatan BUMD Jakarta.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: