Pemerintah Malaysia memulangkan 86 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah lewat Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dengan berbagai kasus.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bimo Mardi Wibowo melalui Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Nasution, di Nunukan, Kamis, menyatakan puluhan TKI bermasalah yang dipulangkan itu telah menjalani hukuman sesuai pelanggaran di penjara maupun Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.
Hasil pendataan dilakukan Imigrasi Nunukan, sebanyak 47 orang masuk bekerja di Negeri Sabah, Malaysia tanpa dokumen, 14 orang masuk ke negara itu dengan menggunakan paspor tapi izin tinggal melampaui batas waktu, 21 orang kasus narkoba, dan empat orang kasus kriminal.
Kedatangan TKI bermasalah ini di Kabupaten Nunukan sekitar pukul 17.45 WITA dengan dikawal staf dari Konsulat RI Tawau.
Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka menggunakan KM Malindo Ekspres dijemput aparat dari kepolisian, TNI AD, imigrasi, kesehatan pelabuhan dan Palang Merah Indonesia (PMI).
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan barang bawaan di X-ray Bea Cukai, lalu dilakukan pendataan oleh aparat kepolisian dan wawancara oleh petugas imigrasi setempat.
Setelah itu, diserahkan kepada BP3TKI Nunukan untuk ditampung di Rusunawa Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan dijadikan penampungan bagi TKI yang diusir dari Negeri Sabah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat