Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Presiden Direktur (Presdir) Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya memanggil Ketut Budi Wijaya sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.
"Dipanggil sebagai saksi BS (Billy Sindoro)," ujarnya singkat di Jakarta, Senin (10/12/2018).
Sebelumnya Presdir Lippo Karawaci juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk Billy pada 25 Oktober 2018 lalu. Saat itu diperiksa bersama 11 saksi lainnya soal pengurusan izin proyek Meikarta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak sembilan orang tersangka, di antaranya Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
KPK menduga para tersangka dari jajaran pemkab Bekasi menerima suap Rp7 miliar untuk pengurusan izin proyek Meikarta. Duit itu diduga merupakan bagian dari commitment fee tahap Rp13 miliar.
Selama proses penyidikan, KPK menemukan dugaan penanggalan mundur hingga dugaan revisi Perda agar mempermudah pembangunan proyek Meikarta. KPK juga tengan menelusuri ada tidaknya aliran dana terkait revisi Perda yang memerlukan pembahasan di DPRD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: