Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tangkap Sindikat Penjualan Tiket Singapore Airlines

Polisi Tangkap Sindikat Penjualan Tiket Singapore Airlines Kredit Foto: Singapore Airlines
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya bersama Otoritas Kepolisian Singapura mengungkap sindikat pembobolan tiket maskapai Singapore Airlines dengan modus menipu melalui transaksi kartu kedit.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin, mengatakan polisi meringkus empat tersangka berinisial A, H, AH, dan RM.

Argo mengungkapkan awalnya Kepolisian Singapura menangkap seorang Warga Filipina berinisial J yang diduga terlibat penipuan penjualan tiket maskapai Singapore Airlines.

Selanjutnya, anggota Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kepolisian Singapura guna mengembangkan jaringan kejahatan tersebut.

"Keterangan J menunjukkan adanya keterlibatan Warga Negara Indonesia," kata Argo.

Kepala Unit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Marvino Edward Yusticia menyebutkan polisi menyelidiki J diduga menerima tiket dari AH sebagai pemilik travel resmi di Jakarta dan Singapura.

Kemudian anggota Polda Metro Jaya mengejar dan meringkus AH di Bandung Jawa Barat yang diduga menjual tiket Singapore Airlines dengan potongan harga mencapai 50 persen kepada J.

Dari hasil penyidikan, Malvino menuturkan AH mendapatkan tiket murah dari tersangka A, H, RM dari Medan Sumatera Utara.

Malvino menyebutkan tersangka A, H, dan RM mendapatkan tiket murah Singapore Airlines dengan modus membobolan data kartu kredit nasabah lain (spamming).

Usai mendapatkan tiket dengan menggunakan kartu kredit nasabah lain, ketiga tersangka itu menjual tiket dengan potongan harga mencapai 50 persen kepada AH.

Kasus tersebut terungkap setelah pemegang kartu kredit melaporkan tagihan pembelian tiket Singapore Airlines padahal tidak pernah melakukan pemesanan.

Para tersangka diduga telah menjalankan modus kejahatan tersebut selama dua tahun dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: