Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Hercules Rosario Marshal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Sudah tahap 1 (penyerahan berkas), dengan penyelidikan Jaksa. Kita tunggu nanti setelah P21 (berkas lengkap) kita serahkan (Hercules dan barang bukti lain ke Kejaksaan)," ujar Kombes Hengki di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) sedang meneliti berkas kasus Hercules atas aksi premanisme yang dilakukannya di sejumlah lahan di Jakarta Barat.
Hercules sendiri terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November di rumahnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia terancam jeratan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang atau orang, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: