Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Sudah P21, Kasus Gembong Preman Hercules Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dianggap Sudah P21, Kasus Gembong Preman Hercules Dilimpahkan ke Kejaksaan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat segera melimpahkan tahap dua kasus tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Untuk kasus Hercules perkembangan penyidikannya sudah P21 (berkas lengkap) dan besok (Kamis) rencana kita tahap dua kan ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Pada kasus sama yang melibatkan sejumlah tersangka lainnya terkait dugaan aksi premanisme menduduki lahan milik PT Nila Alam Kalideres Jakarta Barat, pihak kepolisian juga menyatakan berkas sudah lengkap.

"Terkait juga dengan kasus salahsatunya lagi juga sudah P21 (berkas lengkap) dan Kamis akan kita tahap dua kan," lanjut AKBP Edy.

Selanjutnya, polisi akan melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta tersangka kepada kejaksaan untuk segera diproses ke pengadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: