Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hanura Bakal Laporkan Ketua KPU dan Anggotanya?

Hanura Bakal Laporkan Ketua KPU dan Anggotanya? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Karena tidak memasukkan nama Ketum Hanura, Oesman Sapta Oedang (OSO) ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019, Kader Hanura berencana melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman ke Bareskrim Polri.

Ketua DPP Partai Hanura Bidang Organisasi, Benny Rhamdani, mengatakan pihaknya bakal memproses KPU apabila tidak mendengar aspirasi yang disampaikan oleh Kader Hanura untuk memasukkan OSO dalam DCT tersebut.

"Kita ini yang kita proses ke KPU, kalau KPU juga tidak mau mendengar aspirasi kita sebagai bentuk ketaatan kepada hukum ya kita akan membawa masalah ini ke DKPP, ya, kedua ke Bareskrim Polri. Upaya kita untuk ke Bareskrim akan kami lakukan hari ini," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Ia menambahkan, pengacara OSO Yusril Ihza Mahendra, menyebut masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan. Benny menyebut tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia.

"Karena Pak Yusril Ihza Mahendra sudah mengatakan ada celah hukum untuk mempidanakan mereka," katanya.

"Kita ingin tunjukkan dan kita akan buktikan jika laporan pidana ini kita lakukan, maka rakyat akan terbuka matanya, tidak ada orang yang di institusi negara memiliki kekebalan hukum. Siapa pun yang melanggar bisa masuk penjara dan bisa dipidanakan," lanjutnya.

Hal senada, Kepala Bidang Hukum DPP Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek, menjelaskan pihaknya akan melaporkan komisioner dan ketua KPU. Rencana laporan itu karena KPU disebut tidak menjalankan putusan PTUN dan MA.

"Melaporkan Komisioner KPU ke Bareskrim atas pasal pembangkangan hukum. Karena tidak menjalankan putusan PTUN dan MA. Dilaporkan Arief Budiman dan Hasyim Asyari," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: