Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Seminar Nasional GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen, Menteri Yusril Usul Skema Kursi Berbasis Komisi

Seminar Nasional GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen, Menteri Yusril Usul Skema Kursi Berbasis Komisi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar Seminar Nasional bertajuk Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen, Selasa (3/3/2026). Forum ini dihadiri sejumlah pengurus DPP partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR.

Partai-partai yang hadir antara lain Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, serta Partai Berkarya.

Sejumlah tokoh nasional turut menjadi pembicara, di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Mahfud MD, pakar hukum tata negara Titi Anggraini, serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril: PT Tak Berkorelasi dengan Stabilitas

Dalam paparannya, Yusril menilai ambang batas parlemen tidak perlu diberlakukan. Menurutnya, PT tidak memiliki kaitan langsung dengan stabilitas politik maupun stabilitas pemerintahan.

Ia menyinggung sejarah Pemilu 1955 yang diikuti 49 partai politik, namun hanya delapan partai yang memperoleh kursi signifikan di parlemen tanpa adanya ambang batas. Saat itu, PNI dan Masyumi masing-masing meraih 58 kursi, NU 45 kursi, dan PKI 37 kursi.

"Apakah tanpa PT pemerintah tidak stabil? Ketidakstabilan saat itu lebih karena dinamika politik kekuasaan," ujar Yusril.

Ia menambahkan, pada pemilu-pemilu berikutnya hingga masa penyederhanaan menjadi tiga partai, mekanisme threshold juga tidak diberlakukan.

"Perlu penyederhanaan supaya politik stabil? Tidak juga. Biarkan partai banyak, nanti akan menyederhana dengan sendirinya,” katanya.

Usul Ambang Batas Fraksi Berbasis Komisi

Terkait putusan MK, Yusril mengakui pemerintah masih membahas berbagai opsi formulasi yang rasional. Salah satu gagasan yang ia usulkan adalah penentuan ambang batas berbasis jumlah komisi di DPR, bukan persentase suara nasional.

Saat ini terdapat 13 komisi di DPR. Jika satu partai minimal memiliki satu kursi di tiap komisi, maka dibutuhkan sedikitnya 13 kursi untuk membentuk satu fraksi penuh.

"Partai yang hanya memperoleh 12 kursi ke bawah bisa bergabung dengan partai lain untuk membentuk satu fraksi. Ini solusi yang lebih praktis dan sedang saya usulkan ke DPR,” jelasnya.

Yusril juga menyatakan kesiapannya menjadi penghubung antara GKSR dengan pemerintah, termasuk mendorong komunikasi intensif dengan Kemendagri dan DPR.

"Pemerintah terbuka. Saya siap menjembatani,” tegasnya.

OSO: Jangan Ada Suara Rakyat yang Hilang

Ketua Umum GKSR yang juga Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), menyatakan GKSR hadir sebagai representasi kedaulatan rakyat meski partai-partai anggotanya tidak memiliki kursi di parlemen.

“Kami bukan gerakan antikonstitusi. Delapan partai nonparlemen tetap sah sebagai representasi warga negara. Kami mencegah kerdilisasi politik dan memastikan tidak ada suara rakyat yang hilang,” ujar OSO.

Ketua DPD RI periode 2017–2019 itu menilai ambang batas parlemen berpotensi menggeser substansi demokrasi. Menurutnya, hilangnya jutaan suara rakyat bukan sekadar persoalan kursi, tetapi menyangkut kedaulatan dan konstitusi.

“Demokrasi bukan hanya milik partai besar. Setiap suara rakyat adalah kedaulatan, bukan angka statistik,” katanya.

Secara teoretis, lanjut OSO, PT memang ditujukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Namun dalam praktik di Indonesia, ia menilai kebijakan itu justru membuang jutaan suara tanpa menjamin kualitas parlemen maupun stabilitas pemerintahan.

Ia menyoroti Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus penerapan PT 4 persen untuk Pemilu 2029. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk merancang sistem pemilu yang stabil namun tetap inklusif, efektif sekaligus representatif.

“Jangan berhenti pada angka. Fokus pada desain demokrasi yang berdaulat. Tidak boleh ada satu suara pun yang dianggap tak penting,” ujarnya.

Mantan Ketua MK: PT 4 Persen Hanya untuk 2024

Dalam kesempatan yang sama, Arief Hidayat menegaskan bahwa ambang batas 4 persen hanya berlaku pada Pemilu 2024. Untuk pemilu selanjutnya, besarannya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang sebagai open legal policy legislatif.

Meski demikian, ia mengingatkan agar DPR tetap memperhatikan asas proporsionalitas, stabilitas pemerintahan, penyederhanaan partai, serta tidak mengabaikan kedaulatan rakyat.

“DPR tidak boleh sewenang-wenang menentukan PT tanpa mendengar partai nonparlemen. Mari kita bangun demokrasi yang substansial,” ujar mantan Ketua MK tersebut.

Sementara itu, Titi Anggraini menilai penerapan PT 4 persen menjadikan sistem pemilu yang semestinya proporsional menjadi semi-proporsional. Ia menyebut sekitar 17 juta suara hilang pada Pemilu 2024 akibat ketentuan tersebut.

Menurutnya, ambang batas fraksi lebih rasional dibanding ambang batas suara nasional. Dengan skema itu, partai-partai yang memperoleh kursi tetap dapat membentuk fraksi melalui mekanisme penggabungan.

Hal senada disampaikan Mahfud MD yang mengusulkan penerapan mekanisme stembus accord, yakni penggabungan sisa suara antarpartai politik agar dapat dikonversi menjadi kursi atau fraksi.

“Intinya, setiap suara tidak boleh hilang. Peluang untuk merumuskan skema yang lebih adil masih sangat terbuka,” tegas Mahfud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: