Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geledah Ruang Kerja Imam Nahrawi, Apa yang Didapatkan Penyidik KPK?

Geledah Ruang Kerja Imam Nahrawi, Apa yang Didapatkan Penyidik KPK? Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait dana hibah dari penggeledahan di gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Kamis.

"Ada sejumlah ruangan yang digeledah tadi mulai dari ruangan yang disegel kemarin seperti ruangan Deputi, Asisten Deputi kemudian keuangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan selain yang disegel ada ruang Menpora yang juga di geledah tadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Dari sejumlah lokasi itu, kata Febri, tim KPK menemukan cukup banyak dokumen yang terkait dengan pokok perkara ini, yaitu dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

"Nanti tentu kami pelajari dokumen itu, ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita nanti dipelajari dalam proses penyidikan untuk kebutuhan pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi-saksi nanti di tahap berikutnya," kata Febri.

Terkait dokumen dan proposal yang disita dari ruang Menpora, Febri menyatakan, hal itu terkait proses alur pengajuan proposal dana hibah tersebut.

"Karena proses pengajuan proposal itu kan ada alurnya mulai dari pihak pemohon sampai diajukan ke Menpora. Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisikan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui, itu kan perlu kami temukan secara lengkap tadi dari ruang Menpora," kata Febri.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: