Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hutama Karya (Persero) disebut-sebut memiliki utang sebesar Rp 11 miliar kepada seorang pengusaha asal Surabaya.
Pria bernama Nathaniel Tanaya tersebut mengatakan, hutang PT Hutama Karya tersebut dikuatkan dengan adanya 11 obligasi miliknya dengan nilai per lembarnya Rp 1 miliar.
Ia membeli obligasi tersebut pada tahun 1999. Saat itu, ia hendak menagih ke pihak manajemen PT Hutama Karya namun dihentikan oleh Direskrimum Polri yang saat itu dijabat Adang Rohana.
Setelah 20 tahun dan melihat perkembangan PT Hutama Karya yang pesat, Nathaniel memutuskan meminta kembali haknya.
"Saya meminta hak saya yang ada di Hutama Karya," ujar Nathaniel dalam keterangannya.
Nathaniel memastikan, memiliki bukti kuat atas utang Hutama Karya, berupa dokumen dan surat obligasi.
"Saya memiliki bukti kuat jika perusahaan milik Negara itu berhutang kepada saya," katanya.
Menurut Nathaniel, tidak sulit bagi perusahaan sekelas PT Hutama Karya membayar hutang sebesar Rp 11 miliar mengingat mayoritas proyek pembangunan di Indonesia dikerjakan oleh PT Hutama Karya.
Pihaknya, tambah Nathaniel, sudah berusaha meminta haknya kepada PT Hutama Karya namun tidak ditanggapi pihak perusahaan. "Saya hanya meminta hak, bukan mau merongrong negara," tandasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak PT Hutama Karya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: