Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Hutama Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama tersebut merupakan pembaruan payung hukum kemitraan kedua institusi, dengan cakupan yang meliputi kantor pusat perseroan beserta seluruh anak perusahaan.
Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki arti penting dan strategis bagi perusahaan. Mengingat penugasan yang dijalankan kerap bersinggungan dengan persoalan hukum di lapangan.
"Sebagai BUMN, kami memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar mencapai target bisnis. Karena itu aspek legal tidak boleh ditinggalkan, sebab merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan pekerjaan sekaligus bentuk ketaatan untuk menjamin proses bisnis tetap on the track dan mematuhi prinsip-prinsip good corporate governance," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
Pengawalan hukum dijalankan melalui lima ruang lingkup, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lainnya.
Melalui mekanisme tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pasca pelaksanaan proyek, mencakup telaah atas proses pengadaan lahan, penyusunan kontrak konstruksi berskala besar, penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, hingga upaya pemulihan aset serta penagihan piutang perusahaan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Pendampingan diarahkan pada titik-titik yang paling rentan menimbulkan sengketa, mulai dari pembebasan lahan, gugatan masyarakat, dan gangguan di lapangan pada proyek penugasan, hingga potensi perselisihan dengan pemilik pekerjaan, vendor, maupun subkontraktor pada proyek nonpenugasan.
Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya juga telah menerima penugasan pemerintah untuk melaksanakan proyek strategis nasional sejak 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024.
Perseroan menjalankan empat lini usaha, meliputi jasa konstruksi, pengusahaan jalan tol, engineering, procurement, and construction (EPC), serta investasi. Pada saat yang sama, Jamdatun tengah memimpin pengawalan hukum program penataan BUMN dan anak usaha BUMN melalui Tim Pengawalan Streamlining BUMN.
Baca Juga: Dorong Visi Baru, Hutama Karya Tak Hanya Ingin jadi Sebatas BUMN Konstruksi
Baca Juga: Berantas ODOL, Hutama Karya-Kemenhub Integrasikan Bukti Lulus Uji Elektronik
Baca Juga: Bos Danantara Bidik Laba BUMN Terus Melejit hingga Tembus Rp450 Triliun
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, menyampaikan bahwa pendampingan hukum sejak tahap awal justru memperluas ruang gerak korporasi dalam mengambil keputusan.
"Kepatuhan menjaga keberanian berusaha yang akuntabel, bukan hambatan birokrasi. Kepatuhan yang tercatat adalah pembelaan terbaik ketika keputusan diuji, karena business judgment rule melindungi keputusan yang dibuat secara benar, bukan keputusan yang kebetulan merugi," tuturnya.
"Karena itu pendampingan Jaksa Pengacara Negara kami tempatkan sejak tahap perencanaan, bukan setelah persoalan muncul," tegas dia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan