Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Jangan Buat RUU SDA Terpisah

Pengamat: Jangan Buat RUU SDA Terpisah Pengolahan Air Bersih di Kawasan Industri Modern Cikande Seorang Staf sedang memeriksa fasilitas water treatment plant (WTP) di kawasan Industri Modern Cikande di Serang, Banten, Kamis (8/3). PT Modern Industrial Estat, anak usaha PT Modernland Realty Tbk. telah mengembangkan fasilitas pengolahan air atau water treatment plant (WTP) dengan kapasitas 100 liter/detik | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah berharap DPR bisa menghasilkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang berkeadilan. Tak hanya mencukupi kebutuhan masyarakat akan air, RUU SDA tak seharusnya mematikan sektor industri.

Rusli menjelaskan, pasal 51 ayat (1) memperlihatkan bahwa RUU SDA belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas tentang kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat, sekaligus kewajiban negara dalam membangun perekonomian yang memajukan masyarakat dunia usaha.

Berdasarkan pasal ini, izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dengan menggunaan air dan daya air sebagai materi yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada BUMN, BUMD, atau BUMDes dan dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum dengan memenuhi prinsip yang sudah ditentukan dalam Pasal 46 RUU.

Menurut pasal 51, produk berupa air minum meliputi antara lain air minum yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan air minum dan air minum dalam kemasan.

"Kerja sama itu ditafsirkan bahwa air harus dikelola oleh negara," ujar Rusli dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Warta Ekonomi, Kamis (27/12/2018), di Jakarta.

Sementara ekonom Faisal Basri menilai RUU SDA harus berkeadilan karena air tidak terlepas dari isu kesehatan, keamanan, pangan, perubahan iklim, dan ekosistem. Ia menyayangkan apabila DPR dan pemerintah justru membuat RUU SDA terpisah dengan RUU tentang air perpipaan dan sanitasi.

"Jangan membuat RUU terpisah dan malah nanti dibatalkan MK," ucapnya.

Dipaparkan Faisal, masalah pengelolaan air di Indonesia tak kunjung selesai, sebab ada perdebatan mengenai privatisasi air yang dianggap gagal dalam mendistribusikan air kepada masyarakat. Sudah saatnya perdebatan itu disudahi.

Permasalahan dalam SDA di Indonesia, ujar Faisal, bukan terkait kelangkaan air yang disebabkan oleh kontrak antara swasta dan negara. Persoalan timbul karena Indonesia belum dapat menerapkan manajemen air yang baik dan masalah keterbatasan infrastruktur untuk mendistribusikan air kepada masyarakat. Akibatnya, terjadi kelangkaan di berbagai daerah.

"Kebutuhan masyarakat terhadap air lebih cepat daripada kita membangun infrastrukturnya. Masalahnya bukan soal kelangkaan air, melainkan manajemen air yang buruk, keterbatasan infrastruktur, sehingga memicu kelangkaan di berbagai daerah," terang Faisal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: