Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) menegaskan sektor usaha tetap memiliki hak untuk mendapatkan kepastian berusaha dengan alokasi sumber daya air (SDA) yang mencukupi bagi proses produksinya agar perekonomian nasional tumbuh.
PBNU memandang tidak ada masalah pengelolaan air oleh pihak swasta, sepanjang ada ketegasan pengaturan oleh pemerintah. Karena itu, ormas Islam ini meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) SDA dikaji lebih mendalam agar tidak menutup ruang bagi dunia usaha.
"RUU SDA jangan sampai memiliki semangat anti-industri karena industri ini dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sepanjang diatur lewat regulasi, kalangan swasta tetap bisa diberikan izin pengelolaan air," tegas Wakil Ketua Umum PBNU, Maksum Macfoed pada diskusi publik dengan tema "Air untuk Semua: Perspektif NU atas RUU SDA" di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/7/19).
PBNU secara khusus menyoroti Pasal 55 ayat (3) RUU SDA yang menyebutkan, penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi.
Baca Juga: DPR Janji Tuntaskan RUU SDA Oktober 2019
"Bunyi klausul ini perlu dipikir masak-masak supaya tidak terkesan negara tidak bersungguh-sungguh menjamin kepastian berusaha bagi perusahaan. Sebab selain fungsi sosial dan lingkungan hidup, keselarasan fungsi ekonomi juga penting untuk diperhatikan. Yakni ketika usaha seperti perusahaan perkebunan skala besar, industri manufaktur, jasa perhotelan, wisata, dan lain-lain membutuhkan jaminan legal business certainty dalam mendapatkan SDA," papar Maksum.
Pasal 55 ayat (3) ini, kata Maksum, juga kontradiksi dengan UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 33 yang menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan dan penyaluran SDA untuk industri dalam negeri.
Oleh karena itu, PBNU meminta pemerintah memberikan kepastian berusaha, seperti menetapkan data pendukung di awal tentang ketersediaan daya dukung lingkungan atau neraca air untuk melayani kebutuhan domestik, pertanian rakyat, dan sektor usaha sesuai wilayah bagian Indonesia.
Penegasan PBNU tentang perlunya melibatkan swasta dalam pengelolaan air di Indonesia sejalan dengan pendapat Intan Fitriana Fauzi, anggota Komisi V DPR yang juga tim perumus RUU SDA.
Intan yang menjadi penanggap di acara Diskusi Publik tersebut menegaskan, DPR dan pemerintah tetap memperhatikan dunia usaha.
"Kami sama-sama sepakat RUU SDA akan memprioritaskan pemenuhan hak utama air kepada rakyat. Air harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Tapi kita tidak bisa mengenyampingkan dunia usaha, sepanjang penggunaan itu harus diatur," tegasnya.
Lebih lanjut, anggota DPR dari Fraksi PAN ini menegaskan, DPR dan pemerintah tetap mengakomodasi dunia usaha karena tidak ingin mematikan stakeholder.
Baca Juga: RUU SDA Molor Sebabkan Target 100-0-100 Terhambat
"Yang dimaksud dengan rakyat di sini bukan hanya masyarakat yang membutuhkan air untuk kepentingan pokok, tetapi juga dunia usaha yang membutuhkan air untuk sarana dan prasarana, termasuk ESDM yang memerlukan air untuk pemurnian tambang. Semuanya kami perhatikan," tambahnya.
Intan juga menegaskan, DPR optimis RUU SDA yang sudah dibahas di Panja akan disahkan sebelum periode legislatif 2014-2019 berakhir.
"Kami optimis akan menyelesaikan pembahasan RUU SDA ini. Saat ini posisi RUU SDA sudah dibahas di Panja, dan akan kembali ke tim perumus," tambahnya.
Intan menjelaskan, dinamika dalam pembahasan RUU SDA pasti ada. Tapi ia optimis dinamika ini akan berujung pada kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.
"Sebab visi kami sudah sama. Baik pemerintah maupun DPR sama-sama mengacu pada Pasal 33 UUD 45 dan 6 prinsip dasar yang jadi keputusan MK. Air harus dikuasai negara dan pemenuhan hak rakyat atas air," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: