Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal membacakan hasil putusan gugatan Ketua DPD, Oesman Sapta Odang (OSO) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencoretannya dari daftar calon tetap (DCT) DPD. Putusan akan diumumkan hari ini.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan KPU sudah menjalankan putusan MK dan juga PTUN terkait pencoretan OSO dari DCT. Karena itu, ia berharap Bawaslu dapat menerima jawaban yang telah diberikan oleh KPU.
"Harapan kita, apa yang sudah kita lakukan bisa diterima dari jawaban yang sudah kita sampaikan dalam persidangan kemarin. Karena apa yang dilakukan KPU yaitu menjalankan putusan MK dan putusan PTUN," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Namun, Evi enggan berspekulasi jika pada akhirnya Bawaslu memutuskan untuk tetap meloloskan OSO sebagai caleg DPD. Ia menegaskan KPU telah melakukan seluruh putusan, baik dari MK maupun PTUN.
"Nanti saja kita tunggu. Kita kan belum tahu seperti apa putusannya, nanti akan ada perwakilan dari KPU yang kesana," katanya.
Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dari DCT DPD karena hingga tanggal 21 Desember 2018 tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai. Surat tersebut merupakan syarat agar OSO tetap bisa dimasukan dalam DCT sesuai putusan MK terkait pengurus partai politik tidak boleh menjadi caleg DPD.
OSO juga sudah memenuhi panggilan Bawaslu sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua KPU, Arief Budiman. Laporan tersebut berkaitan dengan kebijakan Arief yang mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) DPD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim