Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! PKS Harus Bayar Denda Rp30 M ke Fahri Hamzah

Waduh! PKS Harus Bayar Denda Rp30 M ke Fahri Hamzah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyampaikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11). Fahri menanggapi upaya penjemputan paksa Setya Novanto oleh KPK dan menyatakan bahwa ketua partai berlambang beringin tersebut masih berada di Jakarta. | Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang mewajibkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membayar denda Rp30 miliar kepada kliennya.

Bahkan Fahri lewat kuasa hukumnya memberikan tenggang waktu selama 1 pekan untuk pembayaran denda tersebut. Salinan putusan MA itu diterima lewat PN Jaksel pada 3 Januari 2019 lalu.

Mujahid berharap, partai yang kini dipimpin oleh Sohibul Iman segera mematuhi putusan tersebut secara sukarela.

"Pada hari kita menyampaikan surat dulu. Kira-kira kita tunggu waktu selama satu minggu. Dalam waktu satu minggu itu tidak dipenuhi, kita akan lakukan tahapan berikutnya," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1876 K/Pdt/2018 telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS. Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: