Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali melimpahkan berkas kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kasie Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, mengatakan berkas perkara Ratna Sarumpaet sempat dikembalikan karena memiliki kekurangan. Namun saat ini telah diperbaiki dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas ini sempat dikembalikan ke Polda, sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik Polda Metro dan akan diserahkan kembali ke Kejaksana Tinggi," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Setelah berkas tersebut dilimpahkan ke Kejati, maka bakal diteliti kembali oleh kejaksaan. Karena itu, pihaknya berharap agar berkas segera dinyatakan lengkap (P21).
Sementara, Panit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Nico Purba, menambahkan pihaknya telah memperbaiki kekurangan berkas sesuai petunjuk kejaksaan. Salah satunya adalah memeriksa saksi tambahan.
"Penambahan barang bukti nggak ada, saksi atas petunjuk jaksa yang kita panggil ada Rocky Gerung," imbuhnya.
Selanjutnya Nico menanggapi soal lamanya proses pemberkasan kasus Ratna Sarumpaet. Nico menegaskan, pihaknya tetap profesional dalam menyidik kasus itu.
"Ya kita lakukan sesuai prosedur aja sih, selama kita masih sesuai aturan kan nggak ada masalah. Kendala tidak ada, ya memang karena waktu aja, karena dalam artian petunjuk jaksa kan ya harus kita lengkapi dan butuh waktu, karena misalkan contoh kita harus memanggil atau nemuin orang kemudian ada kendala waktu, bukan berarti semua bisa instan kita lakukan, dengan ketentuan waktu saya rasa tidak masalah," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim