Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada yang Kampanye di Pohon, Bawaslu Langsung Bertindak

Ada yang Kampanye di Pohon, Bawaslu Langsung Bertindak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Sampang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, Jawa Timur menertibkan sedikitnya 180 alat peraga kampanye (APK) calon legislatif yang dipasang di sejumlah tempat terlarang di wilayah itu.

Menurut Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun di Sampang, Sabtu, ratusan APK yang telah ditertibkan itu merupakan hasil razia petugas gabungan yakni Bawaslu Sampang dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sampang.

"APK yang kami tertibkan dan jumlahnya mencapai 180 buah ini merupakan APK calon legislatif," katanya, menjelaskan.

APK ini, sambung dia, ditertibkan petugas di empat kecamatan, yakni Kecamatan Karang Penang, Sokobanah, Kecamatan Torjun dan Kecamatan Sampang.

Ia merinci, di Kecamatan Karang Penang jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 14 buah, di Kecamatan Sokobanah sebanyak 57 buah, lalu di Kecamatan Torjun sebanyak 5 buah baleho dan 2 spanduk, serta di Kecamatan Sampang sebanyak 102 buah APK.

Menurut Insiyatun, APK calon legislatif yang telah ditertibkan ini merupakan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat terlarang.

"Misalnya dipasang di tiang listrik, tiang telepon, atau dipaku di pepohonan," ujar Insiyatun.

Sebab, sambung dia, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2017 pada Pasal 15 poin 2 disebutkan bahwa dilarang memasang reklame jenis spanduk, baliho, dan umbul-umbul pada tiang-tiang listrik/telepon/penerangan jalan umum.

Selanjutnya pada pohon, pagar taman dan tembok di tepi jalan umum, tiang traffic light, tiang bendera merah putih milik pemerintah daerah, melintang jalan, jalur hijau (kecuali dipasang pada panggung reklame), lingkungan sekolah/pendidikan dan tempat ibadah.

"Jadi, ketentuan ini yang menjadi acuan Bawaslu Sampang dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye," katanya, menjelaskan.

Dasar hukum lain yang juga menjadi acuan Bawaslu Sampang dalam menertibkan alat peraga kampnye adalah Surat Edaran KPU Nomor 095, Perbup Nomor 41 dan Nomor 47 tahun 2017.

"Inti dari surat edaran ini menyebutkan bahwa alat peraga kampanye disediakan oleh KPU sebagai upaya pemerataan dan keseimbangan bagi para caleg dan partai politik dalam mensosialisasikan calegnya," katanya, menjelaskan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: