PT Sinar Mas Ventura telah resmi mengantongi izin usaha sebagai perusahaan modal ventura. Penetapan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dilakukan pada Jumat (11/01/2019) lalu.
Deputi Komisioner Pengawas Keuangan Nonbank I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil monitoring OJK, perusahaan yang beralamat di Gedung Roxy Square, Petamburan, Jakarta Barat tersebut telah memenuhi ketentuan POJK nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura.
“PT Sinar Mas Ventura diwajibakan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama enam buan setelah tanggal izin usaha,” imbuh Anggar dalam rilis di Jakarta, Senin (28/01/2019).
Tak hanya itu, Anggar juga menyebut Sinar Mas Ventura wajib untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lama sepuluh hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: