Tim kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan menempuh langkah hukum terkait pembatalan pembebasan bersyarat bagi kliennya.
"Kami bisa dan kami akan melakukan langkah hukum. Kami baru akan merilis satu hari sebelum kami akan melakukan upaya hukum itu," ujar Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim, Muhammad Mahendradatta di RSCM, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Mahendradatta belum mau merinci lebih detil terkait upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam hal pembebasan bersyarat Ba'asyir.
Namun dia mengatakan upaya hukum ke pengadilan perlu dilakukan mengingat di pengadilan dokumen akan terdata dengan baik dan akan ada putusan inkrah. Mahendradatta juga sempat menyinggung soal syarat penandatangan dokumen setia NKRI yang menurutnya tidak dapat diberlakukan kepada Ba'asyir sebagai salah satu syarat pembebasan.
Menurut dia, aturan itu dibuat setelah pengadilan mengeluarkan putusan kasus Ba'asyir sehingga tidak bisa berlaku surut. Mahendradatta juga membantah pengecekan kesehatan Ba'asyir di RSCM berkaitan dengan batalnya pembebasan bersyarat yang sedianya akan diterima kliennya.
"Tidak ada (terkait batalnya pembebasan). Ini rutin kontrol," ujar dia.
Mahendradatta mengatakan Ba'asyir dirujuk ke RSCM oleh dokter yang menanganinya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Tentunya ustad kemari dalam rangka 'check up' kesehatan. Sehubungan dengan hal-hal yang tidak bisa ditangani di lapas, maka dirujuk oleh dokter lapas kemari," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: