Buni Yani mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dengan diterimanya salinan putusan itu, Buni Yani menyebut kasusnya telah inkrah.
"(Kasus saya) sudah inkrah. Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa satu kasasi saya ditolak dan kasasi itu jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak. Yang kedua membayar Rp2500 untuk membayar perkara," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Ia menambahkan, dirinya juga telah mengetahui informasi soal pemenjaraannya. Menyebut eksekusinya akan dilakukan beberapa hari lagi.
"Lalu dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok, akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," terangnya.
Putusan penolakan kasasi Buni Yani sebetulnya sudah diketuk pada 22 November 2018. Namun, Buni Yani tidak juga dieksekusi karena salinan putusan kasasi dari MA belum dikirim
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu bermula saat Buni mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: