Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Maskapai Penerbangan Tunda Kebijakan Bagasi Berbayar

DPR Minta Maskapai Penerbangan Tunda Kebijakan Bagasi Berbayar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono meminta agar maskapai menunda pemberlakuan bagasi berbayar sebagaimana hasil rapat kerja dengan Kemenhub di Gedung Parlemen Jakarta pada Selasa (31/1).

"Kesepakatannya demikian, masih harus dikaji ulang dan maskapai harus melakukan penundaan pemberlakuan bagasi berbayar," kata Bambang, Kamis (31/1/2019).

Menurut dia, bagasi berbayar sangat memberatkan, padahal penumpang sudah membayar harga tiket yang dinilainya tidak murah.

Penumpang yang sudah membayar tiket mahal, kata dia, seharusnya dikenakan "low cost" untuk bagasi, bukan malah dibebani biaya tinggi.

Meski tidak memiliki kewenangan untuk menegur langsung, namun pihaknya berharap pengertian dari maskapai untuk benar-benar menunda pemberlakukan bagasi berbayar.

Bagasi berbayar, lanjut dia, sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) No 185 Tahun 2015, tentang Standar Pelayanan Penumpang Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Mengacu PM itu, kami tidak bisa serta-merta memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang melanggar. Kami hanya meminta agar pemerintah mengkaji ulang bagasi berbayar," ucap anggota Fraksi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Komisi V DPR RI meminta pemerintah menunda pemberlakuan bagasi berbayar yang saat ini sudah berjalan di maskapai Lion Air dan Wings Air serta akan diterapkan di maskapai Citilink Indonesia. Komisi V DPR mendesak Kemenhub, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional.

Tak itu saja, Komisi V DPR juga meminta Kemenhub untuk mengkaji ulang komponen terkait tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: