Sejumlah pengemudi ojek daring setuju dengan aturan yang melarang penggunaan GPS saat berkendara demi alasan keselamatan, namun mengeluhkan besarnya ancaman denda dalam peraturan baru tersebut.
"Kalau pasalnya untuk tujuan keselamatan setuju, tapi dendanya, sebagai driver pasti keberatan karena nominal dendanya cukup besar juga Rp750.000," ujar Barry (25), pengemudi ojek daring yang biasa beroperasi di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Tujuan keselamatannya bagus sih, karena kalau mengendarai motor harus fokus ke jalan bukan ke 'handphone' atau GPS. Itu juga berpengaruh karena ada juga kecelakaan lalu lintas akibat melihat 'handphone' atau GPS," kata pengemudi yang berdomisili di Tanjung Priok tersebut.
Sedangkan Saifullah, pengemudi ojek daring yang juga beroperasi di bilangan Kelapa Gading mengaku agak keberatan dengan larangan tersebut.
"Kalau mengoperasikan GPS yang ditempel di kendaraan ditindak juga pastinya cukup keberatan, karena melihat GPS 'kan hanya sesaat," ujarnya.
Meski demikian dia setuju dengan pemberian sanksi terhadap penggunaan GPS yang membahayakan seperti menggunakan GPS dengan satu tangan sambil melaju.
"Setuju kalau untuk keselamatan, karena memang berbahaya kalau pake GPS dengan tangan satu sambil berjalan," ujarnya.
Meski demikian, Saifullah mengaku pasrah dengan penerapan aturan tersebut seraya mengatakan besaran denda tersebut cukup berat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: