Sekolah di Jakarta Bisa Terapkan PJJ pada 18 Agustus, ASN dan Pekerja Swasta Diimbau WFH
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diimbau bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memaknai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Imbauan WFH tersebut juga berdampak pada aktivitas pendidikan. Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperbolehkan sekolah negeri maupun swasta di bawah kewenangannya menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 18 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 yang ditandatangani pada 15 Agustus 2026. Penerapan PJJ dilakukan dengan tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran yang telah ditetapkan sekolah.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta memberikan pendampingan dan melakukan pemantauan terhadap proses pembelajaran.
Pihak sekolah juga diwajibkan menjalin komunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali murid terkait pelaksanaan PJJ.
Kebijakan fleksibilitas aktivitas pada 18 Agustus 2026 merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memaknai momentum kemerdekaan.
Selain lingkungan pemerintahan dan pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta juga mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk bekerja dari rumah pada 18 Agustus 2026.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Syaripudin, pelaksanaan WFH di perusahaan tetap harus mempertimbangkan kebutuhan, sifat, dan jenis pekerjaan.
Perusahaan juga diminta memastikan hak dan kewajiban pekerja tetap terpenuhi serta produktivitas dan operasional perusahaan berjalan.
Khusus perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan WFH diminta dilakukan secara proporsional agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pelaksanaan imbauan tersebut juga mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha dan dilakukan melalui pengaturan internal perusahaan.
Imbauan WFH juga berlaku bagi dunia usaha. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2026 Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 tanggal 15 Agustus 2026.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengimbau perusahaan untuk:
- Memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan WFH.
- Melaksanakan WFH pada 18 Agustus 2026 dengan tetap memperhatikan kebutuhan, sifat, dan jenis pekerjaan di perusahaan, memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, serta menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional.
- Mengatur penugasan pekerja secara proporsional bagi perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar pelayanan tetap optimal.
- Menyesuaikan pelaksanaan imbauan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.
- Melaporkan pelaksanaan imbauan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan https://bit.ly/HUT81RI-DKI.
Kebijakan fleksibel ini diharapkan memungkinkan ASN, pekerja, dan siswa merayakan kemerdekaan dengan lebih bermakna tanpa mengganggu produktivitas dan layanan publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat