Setelah diluncurkan pada 2 November 2018 oleh Wakil Menteri ESDM RI, Arcandra Tahar, aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) kini telah dimanfaatkan oleh perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) untuk melaporkan kegiatan produksi dan penjualan komoditasnya.
Arcandra mengungkapkan kehadiran aplikasi MOMS dan e-PNBP yang berbasis sistem online merupakan kunci transformasi minerba. Melalui aplikasi tersebut, pengawasan kegiatan usaha yang bergerak di bidang minerba akan lebih transparan.
"Dengan MOMS, saat ini 100% perusahaan tambang di wilayah izin pusat telah registrasi, namun untuk perusahaan di wilayah izin daerah tingkat kepatuhannya masih rendah. Komitmen kita semua dibutuhkan untuk mengawal MOMS ini," ujar Arcandra saat membuka Sosialisasi MOMS dan e-PNBP di Makassar, Selasa (12/2/2019).
Baca Juga: BBM Turun, Arcandra Thahar: Bukan Karena Pemilu Ya, Bukan...
Arcandra mengingatkan lahirnya data produksi dan pemasaran nasional yang valid berasal dari data produksi dan penjualan perusahaan. "MOMS, e-PNBP, juga perizinan minerba online menjadi kunci penting transformasi minerba. Kita perbaiki sistem wujudkan birokrasi yang efektif dan efisien, pengusaha juga dimudahkan dalam mendapatkan pelayanan, dalam rangka sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ungkapnya.
Arcandra mengharapkan pada 2019 ini, sistem MOMS dapat diterapkan kepada seluruh perusahaan pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Ia juga meminta kepada perusahaan minerba yang hadir untuk dapat melaporkan data setiap hari dengan transparan, sehingga daerah juga mendapat bagiannya dengan lebih fair.
"Di sinilah perlunya adanya peran serta pemerintah daerah, khususnya Dinas ESDM dan Inspektur Tambang. Kami sudah menugaskan Inspektur Tambang, memastikan seluruh pemegang IUP melakukan registrasi dan input data ke dalam sistem MOMS ini," imbuh Arcandra.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Bambang Gatot Ariyono, melaporkan hingga saat ini tercatat perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang telah registrasi dalam sistem MOMS adalah sebanyak 540 perusahaan, terdiri dari 365 perusahaan batubara dan 175 perusahaan mineral.
"Hari ini 135 perusahaan di Indonesia bagian timur kami undang dan 3 hari ke depan akan diberikan bimbingan terkait MOMS dan e-PNBP. Kami berharap ke depan IUP CnC (Clear & Clean) yang berjumlah 4.500-an dapat mengisi ini semua sehingga transformasi pertambangan nasional akan semakin baik," ungkap Bambang.
MOMS dapat menerima data dan menganalisis data atas pelaporan produksi dan penjualan yang disampaikan pelaku usaha kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang kemudian disajikan menjadi data yang akurat dan real time yang mudah diakses internal dan eksternal.
Dengan adanya penyampaian data yang cepat, akurat dan up to date akan memberikan kemudahan kepada Pemerintah dalam menyusun kebijakan nasional sub sektor minerba. Infrastruktur sistem monitoring produksi dan penjualan mineral dan batubara mampu melakukan pemantauan dan menampilkan informasi dalam bentuk perangkat mobile, antara lain:
a.Data Profil Perusahaan;
b.Data Cadangan Mineral dan Batubara;
c.Data Produksi Tambang Mineral dan Batubara;
d.Data Pengolahan Mineral dan Batubara;
e.Data Pemurnian Mineral dan Batubara;
f.Data Inventori Mineral dan Batubara; dan
g.Data Penjualan dan Harga produk Mineral dan Batubara.
Sementara itu, selama enam bulan penggunaan e-PNBP Minerba hingga Januari 2019 jumlah perusahaan yang registrasi di e-PNBP Minerba sebanyak 1.023 perusahaan yang terdiri dari: 68 PKP2B, 32 KK, 3 IUP BUMN, 72 IUP PMA, dan 848 IUP Daerah dengan jumlah transaksi PNBP sebesar Rp1,91 Triliun.
Aplikasi e-PNBP minerba telah digunakan oleh perusahaan untuk membayar PNBP mineral dan batubara berupa Iuran tetap, Royalti, dan Penjualan Hasil Tambang sejak tanggal 1 Agustus 2018 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 8 Tahun 2018 tanggal 25 Juni 2018.
Untuk meningkatkan jumlah perusahaan menggunakan e-PNBP Minerba maka pembayaran langsung melalui SIMPONI ditutup sejak tanggal 1 Februari 2019 sehingga pembayaran PNBP dialihkan ke e-PNBP Minerba yang telah terintegrasi dengan SIMPONI.
Baca Juga: Kementerian ESDM Terus Dorong Penggunaan Energi dari Minyak Sawit
Selanjutnya Kementerian Keuangan telah menginformasikan kepada para pengguna SIMPONI bahwa pembayaran PNBP minerba berupa Iuran Tetap, Royalti, dan Penjualan Hasil Tambang menggunakan e-PNBP Minerba sejak tanggal 1 Maret 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil