Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Prabowo Siapkan Ratusan Advokat untuk Ketum PA 212

Tim Prabowo Siapkan Ratusan Advokat untuk Ketum PA 212 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman, mengatakan pihaknya siap beri bantuan hukum dalam kasus yang menjerat Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif. Bahkan telah menyiapkan 250 advokat.

"Sejauh ini sudah ada sekitar 250 advokat yang mendaftar," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga: Fadli Sebut Jokowi Banyak Main Sandiwara, Ini Contohnya

Meski demikian, Habiburokhman belum merinci bantuan hukum seperti apa yang akan disiapkan. Namun, memastikan akan memberi bantuan hukum.

"Intinya kami akan beri bantuan hukum kepada beliau," imbuhnya.

Baca Juga: Fadli Zon Kenapa Harus Takut?

Terkait mundurnya pemeriksaan Slamet Ma'arif di Polda Jateng, Habiburokhman mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi. Ia baru tahu diundurnya pemeriksaan tersebut dari pemberitaan media.

"Jadi kami belum resmi menerima pemberitahuan penundaan dan pemindahan lokasi pemeriksaan, kami baru dapat info running text," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut pemeriksaan Slamet Ma'arif diundur. Pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan pada Rabu (13/2/2019) diundur menjadi Senin (18/2/2019).

"Info terakhir yang kami dapat pemeriksaan pada hari Rabu nanti minta dilakukan pada Senin. Hari Senin nanti akan dimintai keterangan di Polda Jateng," katanya.

Diketahui, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada Minggu (13/1). Slamet diduga melanggar Pasal 280 huruf a sampai j dan Pasal 276 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: