Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang batas waktu kepengurusan dokumen pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu, Afifuddin, mengatakan pihaknya meminta batas waktu pindah memilih diperpanjang hingga 17 Maret 2019.
"Potensi pemilih kategori DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) cukup besar yang membutuhkan dokumen surat pindah Memilih (A5) untuk dapat menggunakan hak pilihnya. KPU perlu melakukan perpanjangan laporan masyarakat dari 17 Februari 2019 ke 17 Maret 2019," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Baca Juga: Wah, PKS Bela Ahok Nih
Ia menjelaskan, masa perpanjangan pengerusan pindah memilih ini sesuai dengan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Batas akhir laporan pindah memilih 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Kita ikut undang-undang ya sebulan sebelum hari H masa akhirnya, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dalam lasal 210 ayat 1 Undang-Undang 7 tahun 2017," terangnya.
Afif menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan polihaknya menemukan banyak tempat yang berpotensi akan menggunakan hak pilihnya dengan dokumen formulir A5. Di antaranya terdapat pada lembaga pendidikan.
"Hasil pengawasan Bawaslu terhadap tempat-tempat yang potensial terdapat pemilih yang akan melakukan pindah memilih dengan jumlah besar. Hal inu terdapat di lembaga pendidikan yaitu Sekolah Menengah Atas atau sederajat, perguruan tinggi dan pondok pesantren," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu mencatat sebanyak 31.237 pemilih telah mengurus proses pindah memilih. Namun, jumlah ini belum sepadan dengan jumlah potensi pemilih yang akan pindah memilih.
"Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh Bawaslu di seluruh provinsi pada 7 Februari 2019, terdapat 31.237 pemilih yang melaporkan ke KPU atau KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan pindah memilih dan sudah mengurus A5," jelasnya.
"Jumlah pemilih yang sudah melaporkan, dengan potensi pemilih yang akan pindah atau menggunakan hak pilihnya di tempat lain masih belum sepadan. Dengan berdasarkan hasil pengawasan terdapat 20.082 pemilih di sekolah menengah atas, 3.153 pemilib di perguruan tinggi, 17.394 pemilih di pondok pesantren dan 450 pemilih lapas atau rumah," lanjutnya.
Sebelumnya, KPU memberikan batas minimal mengurus surat pindah memilih hingga 17 Februari 2019. Hal ini agar KPU dapat lebih menyiapkan logistik pemilu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim