Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Batasi Beriklan di Media Massa

KPU Batasi Beriklan di Media Massa Kemenkominfo, Bawaslu, dan KPU Bersinergi Perangi Hoaks Pemilu 2019 | Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan memfasilitasi tiga spot iklan kampanye bagi peserta Pemilu 2019, sehingga mempersilakan kepada peserta Pemilu untuk beriklan di media massa secara mandiri dengan batasan tertentu.

"Karena itu kami mempersilakan kepada peserta Pemilu untuk beriklan di media massa secara mandiri dengan batasan tertentu. Tadi gagasannya adalah paling banyak 10 spot," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga: Alat Peraga Kampanye Jokowi-Ma'ruf Langgar Aturan PKPU?

Hal itu dikatakannya usai rapat bersama membahas jadwal kampanye rapat umum dan sosialisasi fasilitasi iklan kampanye di media cetak dan elektronik.

Wahyu mengatakan tiga spot yang diberikan KPU yaitu media cetak; media elektronik seperti televisi dan radio; serta media daring atau "online". Dia menjelaskan untuk media cetak dan elektronik, proses pengadaannya melalui lelang sehingga KPU memberikan kesempatan kepada semua media untuk melakukan lelang secara terbuka.

"Terkait dengan iklan kampanye di media online tentu saja akan kita akomodir bahwa peserta pemilu dapat beriklan di media daring tetapi dengan jumlah yang terbatas," ujarnya.

Dia menjelaskan pembatasan iklan kampanye di media daring itu untuk menjaga keadaan kesetaraan peserta pemilu untuk beriklan kampanye. Menurut dia, teknis pembatasan iklan di media daring itu akan didiskusikan pada pekan depan, apakah sama 10 spot atau kemungkinan ada penambahan.

"Nanti akan kita sempurnakan pekan depan untuk regulasinya dan fasilitasi kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik," katanya.

Selain itu Wahyu menjelaskan dalam rapat tersebut juga diambil dua opsi untuk kebijakan rapat umum kampanye, yaitu tidak dibatasi sistem zonasi dan dibagi dalam dua zona. RTMenurut dia, untuk opsi tidak dibatasi zonasi, kampanye rapat umum dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari yaitu dari 24 Maret-13 April 2019.

"Opsi yang kedua akan kita bagi dalam dua zona mengikuti ada dua kandidat calon presiden dan wakil presiden sehingga pembagian tatalaksana akan menjadi lebih mudah," katanya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: