Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICW Harap Polisi Ungkap 'Otak' Pelaku Penganiayaan Pegawai KPK

ICW Harap Polisi Ungkap 'Otak' Pelaku Penganiayaan Pegawai KPK Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz (kanan) bersama Ketua Umum Koordinasi Mubalig Se-Indonesia provinsi Sumut Ansari Yamamah (kiri) menyampaikan materi pada Diskusi Publik "Sumut Darurat Korupsi" di Medan, Sumatera Utara, Minggu (3/6). Diskusi tersebut mengangkat tema Tantangan dan Hambatan Mewujudkan Pilkada Sumut Berintegritas, Menuju Sumut Bebas Korupsi. | Kredit Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, mengatakan mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengusut tuntas kasus penganiayaan penyelidik KPK hingga menetapkan Sekda Papua, Hery Dosinaen sebagai tersangka.

"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti laporan ini, sehingga menjalankan proses hukum. Kami berharap proses hukumnya akan berjalan objektif sampai menjerat aktor-aktor yang lebih penting," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga: Tak Seharusnya Prabowo Miliki Ratusan Ribu Hektar Lahan, Kemungkinan 'Ole-Ole' Orba?

Ia menilai penetapan Hery sebagai tersangka merupakan langkah maju dalam mengusut kasus penganiayaan penyelidik KPK.

"Apalagi kasus ini terang benderang dilakukan di ruang publik, ada visum et repertum penyidik yang sudah diserahkan, dan menurut saya keterangan saksi, keterangan korban, kemudian hasil bukti visum itu bisa menjadi bukti lebih dari cukup untuk menaikkan kasus ini ke level penyidikan dan penetapan tersangka dan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya," jelasnya.

Karena itu, ia berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas sehingga menjadi pelajaran berbagai pihak.

"Tidak boleh ada upaya-upaya main hakim sendiri dengan melakukan tindakan-tindakan di luar prosedural hukum. Apalagi ini berkaitan dengan penegak hukum yang menjalankan tugasnya," imbuhnya.

Sebelumnya, kepolisian memetapkan Sekda Papua, Hery Dosinaen sebagai tersangka kasus penganiayaan dua penyelidik KPK. Dengan dijerat pasal 351 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: