Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara penganiayaan dua pegawai KPK di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Hery mengaku, saat itu refleks sehingga ikut melakukan penganiayaan terhadap pegawai KPK, Muhammad Gilang Wicaksono.
“Secara maupun kedinasan dan atas nama pemerintah Provinsi Papua, atas emosional sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur,” ujarnya beberapa waktu lalu di Jakarta.
Baca Juga: Jangan-Jangan Fahri Hamzah Pengen....
Dalam kesempatan itu Hery meminta maaf kepada pimpinan KPK berserta jajarannya atas kekhilafan yang dilakukannya.
“Sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini,” katanya.
Baca Juga: Peserta Munajat 212, Novel Bamukmin: Membawa Kantong Plastik
Ia juga menuturkan selama ini Pemprov Papua dan KPK telah bekerjasama dengan baik untuk pencegahan tindak pidana korupsi di tanah Papua sejak tahun 2016.
“Kami selama ini kerjasama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerjasama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan,” terangnya.
Diketahui, penganiayaan terhadap pegawai KPK terjadi pada Sabtu (2/2/2019) malam. Saat pegawai tersebut tengah mengawasi rapat antara Pemprov dan DPRD Papua yang membahas review RAPBD tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: