Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jurnalis Peliput Munajat 212 Dicekik Hingga Diseret, IJTI 'Berang'

Jurnalis Peliput Munajat 212 Dicekik Hingga Diseret, IJTI 'Berang' Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana, menyatakan sikap mengutuk keras para pelaku kekerasan terhadap tiga orang junalis media online dan TV (Detik.com, Suara.com, Kompas.com & CNNIndonesia TV) yang tengah meliput kegiatan munajat 212 di Monas pada Kamis (21/02/2019).

"Tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya kembali terjadi. Kali ini menimpa sejumlah jurnalis dari media online dan TV," tulisnya di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Baca Juga: Munajat 212, "Agama Diperalat untuk Kepentingan Politik"

Ia menceritakan, kekerasan bermula saat beberapa pemuda berseragam putih bertuliskan Laskar FPI yang turut mengamankan jalannya acara, melarang wartawan merekam kericuhan saat terjadi penangkapan pria diduga pencopet di acara tersebut.

"Sejumlah wartawan yang merekam penangkapan pencopet diintimidasi serta dirampas telepon genggamnya. Mereka dipaksa untuk menghapus video kericuhan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Wartawan Diintimidasi di Munajat 212, Fahri Sarankan Ini

Tidak hanya itu, sambung Yadi, salah satu jurnalis juga mengalami perlakukan kasar, mulai dicekik, dicakar dan diseret oleh sejumlah orang.

"Sementara jurnalis media online (Suara.com) yang berusaha melerai keributan ini justru kehilangan smartphone-nya," imbuhnya.

Baca Juga: Anies Tak Hadir di Munajat 212, Alasannya ' Top'

Karena itu, IJTI mengutuk keras atas tindak kekerasan tersebut. Pasalnya jelas, tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Oleh karea itu pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta

Menurut Yadi, tindakan Laskar FPI yang mengintimidasi serta penghapusan video dan foto yang diambil oleh awak media dalam acara munajat 212 masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

"IJTI meminta agar polisi segera menangkap dan menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: