Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan atas Menkominfo, Rudiantara soal ucapannya 'yang gaji kamu siapa?'.
Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan, Jumat (22/2/2019). Bawaslu menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
"Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti," tulis surat pemberitahuan Bawaslu di Jakarta.
Baca Juga: Jurnalis Peliput Munajat 212 Dicekik Hingga Diseret, IJTI 'Berang'
Sebelumnya, pernyataan Rudiantara bermula saat meminta pegawainya memilih satu di antara dua desain stiker pada Kamis (31/1/2019) lalu. Konteksnya bukan mengenai pilihan pada Pilpres 2019. Melalui voting, sorakan terdengar lebih banyak yang memilih desain nomor 2, yang berwarna putih.
Seorang pegawai yang memilih desain nomor 2 lalu ditanyai alasannya oleh Rudiantara. Pegawai itu lalu memberi jawaban yang mengarah ke pilpres. Padahal, Rudiantara menegaskan hal itu tidak terkait dengan pilpres. Saat pegawainya itu kembali ke tempat, terlontarlah pertanyaan dari Rudiantara 'yang gaji kamu siapa?'.
Baca Juga: Ketua MUI DKI Jawab Pernyataan Ma'ruf Amin
Atas penyataannya itu, Rudiantara kemudian dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), yang menilai hal itu sebagai pelanggaran pemilu. Selain itu, Rudiantara dianggap telah menggiring opini untuk memilih capres nomor urut 01.
Rudiantara sendiri telah diperiksa oleh Bawaslu pada Senin (18/2/2019) dengan dicecar 30 pertanyaan. Ia memastikan pernyataannya itu tidak terkait pilpres dan tidak ada niat untuk berkampanye.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: