Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fidelity Investment Siap Luncurkan Kustodian untuk Transaksi Cryptocurrency

Fidelity Investment Siap Luncurkan Kustodian untuk Transaksi Cryptocurrency Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai sebuah ekosistem transaksi, keberadaan mata uang digital (cryptocurrency) terbilang masih sangat baru dan membutuhkan sejumlah penyempurnaan dalam berbagai hal. Hal ini tak lepas dari keberadaan teknologi blockchain yang menjadi basis sistemnya, yang juga terbilang baru dan masih menyisakan sejumlah kontroversi.

Meski demikian, pihak-pihak yang menyadari betul kemanfaatan blockchain dan keberadaan cryptocurrency sebagai salah satu alternatif sarana untuk bertransaksi satu per satu juga turut berkontribusi melengkapi ekosistem di dalamnya. Salah satunya adalah Fidelity Investment, perusahaan investasi yang berbasis di Boston, Amerika Serikat (AS), dengan nilai pengelolaan aset mencapai US$7,2 triliun dan 27 juta klien yang tersebar di seluruh dunia.

Baca Juga: Platform Blockchain Ini Siap Fasilitasi Jutaan UMKM Indonesia

Sebagaimana dilansir oleh Bloomberg, Fidelity Investment berencana untuk meluncurkan sebuah layanan kustodian Bitcoin pada Maret 2019 mendatang. Hadirnya layanan custodian bitcoin tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi solusi atas kekhawatiran masyarakat terkait keamanan dan jaminan aset saat berinvstasi dan memperdagangkan aset kripto.

“Saat ini kami selayani sejumlah klien yang memiliki minat cukup tinggi terhadap aset-aset kripto. Dan layanan (kustodian bitcoin) ini adalah salah satu solusi yang mereka inginkan,” tulis Fidelity, dalam keterangan resminya.

Langkah membuka layanan kustodian bitcoin ini sendiri merupakan tindak lanjut dari keputusan Fidelity masuk ke pasar kripto pada Oktober 2018 lalu. Masuknya Fidelity pada bisnis kripto dilakukan melalui anak usahanya, Fidelity Digital Assets.

Baca Juga: 6 Hal yang Wajib Anda Ketahui tentang Pajak Cryptocurrency

Sebagaimana diketahui, sejauh ini yang menjadi kekhawatiran calon investor untuk menempatkan dananya pada komoditas kripto diantaranya adalah karena pihak-pihak yang terlibat dalam proses transaksi berhak untuk tidak mau menyebutkan identitasnya (anonimus). Lantaran tidak adanya data identitas yang bisa dijadikan rujukan, maka sebagian investor batal menempatkan dananya karena tidak trusted. Dari kendala itu, peran kustodian dianggap dibutuhkan sebagai pihak ketiga yang menjamin transaksi dilakukan dengan benar tanpa adanya kecurangan dari masing-masing pihak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: