Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Gandeng Ahli Analisa Video 3 Emak-Emak Relawan Prabowo

Polisi Gandeng Ahli Analisa Video 3 Emak-Emak Relawan Prabowo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat kini tengah menganalisa video kampenye hitam yang dilakukan 3 emak-emak asal Karawang dari Partai Emak-emak Prabowo Sandiaga (PEPES) kepada capres petahana Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan untuk menganalisa video tersebut, enyidik menggandeng ahli.

"Kemudian nanti (video) akan ditranskip dalam bentuk digital forensik dan kemudian wujud keasliannya kita lihat video tersebut dan kita akan meminta keterangan atau pendapat ahli," ujarnya di Bandung, Rabu (27/2/2019).

Baca Juga: Moeldoko Duga 3 Emak-Emak Pelaku Kampanye Hitam Terstruktur

Ahli yang akan dimintai pendapat yakni ahli pidana, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ahli bahasa. Sebab, kata Truno, dalam video tersebut ada tutur kata yang menjadi dasar dugaan ujaran kebencian dan berita bohong.

"Nanti ahli yang menyampaikan. Isi konten kan ada suara azan tidak terdengar lagi, masalah melegalkan pernikahan, itu hal-hal yang tidak ada dasar data, itu penyebaran berita bohong," jelasnya.

Baca Juga: Tiga Emak-Emak Pelaku Kampaye Hitam Jokowi Ditetapkan Tersangka, Lihat Peran Masing-Masing

Untuk proses penyidikan perkara ini akan dilakukan oleh penyidik Polres Karawang. Penahanan juga dilakukan di Polres Karawang. Sebelumnya, polisi telah menetapkan ketiga orang dari relawan PEPES itu sebagai tersangka. Mereka di antaranya ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Tim Jokowi Dukung Polisi Amankan 3 Emak-Emak Penyebar 'Kampanye Hitam'

ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sekadar diketahui, Partai Emak-emak Prabowo Sandiaga (PEPES) merupakan relawan resmi pemenangan capres pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga di Pemilu 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: