Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ru Amin mengapresiasi polisi yang segara bertindak soal menyebarnya video kampanye hitam terhadap Jokowi dengan mengamankan tiga orang ibu-ibu yang diduga terlibat.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, mengatakan kategori yang diduga dilakukan oleh ibu-ibu tersebut, antara lain ujaran kebencian, kebohongan atau hoax. Oleh karena itu, patut dikenakan UU ITE dan juga ujaran kebencian.
"Jadi langkah polisi sudah betul melakukan penyidikan terhadap mereka. Itu dari sisi hukum," ujarnya di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Baca Juga: Sebar Video Kampanye Hitam Soal Jokowi-Ma'ruf, 3 Emak-Emak Ditahan
Menurut Karding, kampanye hitam tersebut sangat merugikan Jokowi. Sebab aksi para pelaku sebagai tindakan provokatif.
"Dari sisi politik, tindakan yang dilakukan dengan mengatakan 'Jokowi akan melarang azan' kemudian 'jilbab dilarang', lalu 'LGBT dibolehkan', itu adalah satu tindakan provokatif. Tindakan yang bisa berdampak pada kegagalan pemilu. Bisa mengganggu proses pemilu dan tentu merugikan bagi Pak Jokowi," terangnya.
Baca Juga: Ternyata, Penyebar Kampanye Hitam Jokowi, Relawan Prabowo-Sandiaga
Oleh karena itu, lanjutnya, gerakan seperti itu harus segera dilokalisir dan dihentikan. Agar tidak menyebar ke mana-mana, sehingga rakyat tidak termakan oleh isu-isu negatif tersebut.
"Kita punya kewajiban bersama untuk menyelamatkan pemilu agar pemilu ini pemilu yang demokratis dan memberikan pendidikan. Kita perlu menjaga agar masyarakat kita tidak masuk dalam jebakan-jebakan yang dapat merusak negara kita ke depan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim