Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Manfaatkan Teknologi AI, Sistem Ini Bisa Ungkap Kasus Penipuan P2P Lending

Manfaatkan Teknologi AI, Sistem Ini Bisa Ungkap Kasus Penipuan P2P Lending Kredit Foto: Cash Wagon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sistem kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence) mendeteksi skema kejahatan penipu dan telah menyerahkan kasus ini ke kepolisian.

Popularitas platform financial technology (fintech) yang sedang naik daun membuat celah seseorang untuk melakukan tindak kriminal penipuan. Mereka mencoba mengajukan pinjaman dengan menggunakan data orang lain. Hal ini yang dideteksi oleh sistem pengajuan Cashwagon.

CEO PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon) yang mengoperasikan platform Cashwagon, Asri Anjarsari menyatakan sistem yang dikembangkna perusahaan ini terdiri dari AI, Machine Learning dan Big Data ini menemukan aplikasi mencurigakan yang dilakukan sindikat untuk menipu.

“Kasus yang kami temui ini sangat berbahaya karena mereka menggunakan data asli milik orang lain, sehingga reputasi orang tersebut bisa menjadi jelek nantinya,” kata dia di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Baca Juga: Waspada! Marak Pinjaman Online Ilegal yang Nyamar Jadi Fintech Legal

Ditambahkan, sistem pemrosesan aplikasi Cashwagon mengungkap bahwa pelaku penipuan mencoba untuk mengajukan pinjaman ke pemberi pinjaman menggunakan dokumen orang sungguhan yang bukan milik penipu. Sindikat penipu ini melakukan pinjaman dari berbagai perangkat dengan lokasi geografis yang berbeda-beda. 

"Berdasarkan jejak digital yang diperoleh, platform Cashwagon memungkinkan untuk melacak pola penjahat dan menetapkan identitas pelaku penipuan dan lokasi mereka," tambah dia.

Dalam kerja sama yang erat dengan polisi cybercrime, Cashwagon menghasilkan bukti kuat kasus penipuan ini. Rincian kasus dilindungi dari pengungkapan publik tetapi Cashwagon terus bekerja sama dengan polisi cybercrime Indonesia untuk mendeteksi, mengidentifikasi dan menuntut penipu. 

Prioritas utama Cashwagon adalah keselamatan pelanggannya sehingga perusahaan melakukan segala upaya untuk melindungi mereka. Cashwagon bertindak kuat untuk melindungi pelanggannya dan mencegah mereka dari penipuan. Betapapun kecilnya, kasus penipuan harus diproses oleh hukum. 

Kerja sama yang erat dengan pihak kepolisian, dan kepatuhan ketat terhadap peraturan di Indonesia memungkinkan Cashwagon untuk menindak tegas kasus penipuan yang dilakukan oleh para penjahat dan sindikat penipuan.

Kebijakan anti-penipuan internal Cashwagon sepenuhnya dilakukan untuk mematuhi persyaratan OJK dan dirancang untuk memberikan layanan keuangan yang sehat dan dapat diandalkan kepada publik, melindungi kepentingan investor secara menyeluruh dan mencegah kejahatan. 

“Kami akan terus melindungi pelanggan kami dan bekerja sama dengan polisi kejahatan dunia maya untuk memastikan keamanan pengembangan industri fintech” tambah Asri.

PT Kas Wagon Indonesia merupakan perusahaan fintech yang mengoperasikan platform P2P online, yang menghubungkan peminjam dengan pemberi pinjaman. PT Kas Wagon Indonesia sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001 (Sertifikasi Manajemen Keamanan Informasi) oleh Lembaga Standar Inggris. Ini berarti, Layanan Cashwagon sudah memenuhi standar keamanan informasi internasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yosi Winosa
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: