Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Mulai Verifikasi Rumah Rusak Akibat Gempa Palu

Pemerintah Mulai Verifikasi Rumah Rusak Akibat Gempa Palu Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Palu -

Tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dibantu tim assessment Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu mulai meverifikasi rumah-rumah yang rusak di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut sebagai persiapan pencairan dana stimulan untuk para korban bencana alam.

Verifikasi dilakukan untuk menentukan tingkat kerusakan rumah akibat bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi untuk selanjutnya memperoleh bantuan dana stimulan atau dana perbaikan rumah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pemerintah pusat menyediakan dana stimulan untuk perbaikan rumah rusak dan masih berada pada zona aman likuefaksi dan tsunami, masing-masing kategori rusak berat Rp50 juta, rusak sedasng Rp25 juta dan rusak ringan Rp10 juta.

"Olehnya diminta kepada masyarakat yang rumahnya rusak dan telah melaporkan kepada pihak kelurahan agar tidak meninggalkan rumahnya saat tim verifikasi datang. Jadwal kunjungan tim sudah ditetapkan," kata Ketua Satuan Tugas Validasi Data Kota Palu, Arfan, Selasa.

Keberadaan pemilik rumah saat tim verifikasi datang sangat penting untuk memastikan dan mencocokkan data pemilik rumah berdasarkan informasi yang sudah dilaporkan sebelumnya kepada pihak kelurahan dengan dokumen kepemilikan rumah yang diperiksa oleh tim verifikasi nanti.

"Pemilik rumah harus memperlihatkan dokumen kepemilikan rumahnya kepada tim verifikasi nanti seperti sertifikat kepemilikan rumah atau surat keterangan kepemilikan rumah," jelasnya.

Jika dokumen-dokumen tersebut hilang saat bencana atau belum sempat dibuatkan dokumen kepemilikan rumah maka pemilik rumah dapat mengurusnya di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu.

"Kalau yang belum sempat membuat dokumen kepemilikan rumah dapat meminta surat keterangan kepemilikan rumah di kelurahan dengan syarat disaksikan oleh tetangga-tetangganya. Yang dokumen kepemilikan rumahnya hilang dapat melapor ke Kantor ATR/BPN. Ada arsipnya di situ," ucapnya.

Berdasarkan jadwal yang diperlihatkan Arfan, verifikasi rumah rusak dilakukan mulai Senin (4/3) sampai Sabtu (15/6). Selama kurun waktu tersebut sebanyak 34.216 bangunan rusak akan diverifikasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: