Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

103 WNA Terdaftar DPT, Lihat Reaksi DPR RI

103 WNA Terdaftar DPT, Lihat Reaksi DPR RI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ditemukannya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki e-KTP berujung panjang. Dukcapil Kemendagri bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada 103 WNA yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

103 WNA yang masuk DPT tak hanya berdasarkan NIK saja, tetapi juga data secara keseluruhan yang ada di e-KTP. Menyikapi hal itu, anggota Komisi II DPR, Ahmad Baidowi menyesalkan adanya WNA yang memiliki e-KTP masuk dalam DPT. Padahal, sebenarnya dengan jumlah 103 WNA yang ditemukan tak akan berdampak spesifik pada perolehan suara nantinya.

"Patut disayangkan karena ada keteledoran dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Karena menyangkut isu sensitif jadi ramai, padahal jumlahnya hanya 103 orang dan tak berpengaruh terhadap perolehan suara," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga: 103 E-KTP WNA Ditemukan Kemendagri, KPU Pastikan Dicoret dari DPT

Karena itu, ia meminta pemerintah dan KPU untuk segera mengecek e-KTP milik WNA lainnya agar tidak ada lagi yang masuk ke dalam DPT. Berdasarkan data dari Dukcapil, setidaknya ada 1.680 WNA yang memiliki e-KTP.

"Jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi persoalan yang panjang. Untuk itu, memang harus segera dicoret dari DPT. Selain itu, WNA lainnya yang mendapatkan e-KTP harus dikroscek ulang dan dipastikan betul tidak masuk DPT," terangnya.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Bilang WNA yang Punya E-KTP itu Salah Input

Pihaknya juga berencana memanggil Kemendagri, KPU, dan Bawaslu untuk mengklarifikasi polemik e-KTP ini. Termasuk juga memanggil Mendagri Tjahjo Kumolo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: