Awan panas guguran kembali diluncurkan Gunung Merapi, Kamis, dengan jarak luncur 1.000 meter, demikian informasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi melalui akun Twitter BPPTKG.
Baca Juga: Status Gunung Merapi 'Waspada'
Akun Twitter BPPTKG yang dipantau di Yogyakarta menyebutkan luncuran awan panas kedua pada hari Kamis pada pukul 10.17 WIB dengan durasi 97 detik yang mengarah ke tenggara atau arah Kali Gendol.
"Awan panas masih dalam jarak aman rekomendasi. Masyarakat diimbau utk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa," tulis BPPTKG.
Sebelumnya, awan panas guguran pertama meluncur dari Gunung Merapi pada pukul 07.44 WIB sejauh 1.200 meter ke arah Kali Gendol dengan durasi 121 detik.
Berdasarkan hasil pengamatan BPPTKG mulai pukul 06.00 sampai dengan 12.00 WIB juga teramati guguran lava pijar sebanyak lima kali ke tenggara dengan jarak luncur 300 hingga 650 meter. Selain itu, terekam dua kali gempa awan panas guguran dengan amplitudo 55 sampai 65 mm yang berlansung selama 103.12 hingga 121.2 detik, lima kali gempa guguran dengan amplitudo 5 s.d. 35 mm selama 31.68 s.d. 66.04 detik.
Berdasarkan analisis morfologi kubah lava Gunung Merapi yang terakhir dirilis BPPTKG, volume kubah lava gunung api itu mencapai 461.000 meter kubik dengan laju pertumbuhan 1.300 meter kubik per hari. Kubah lava masih stabil dengan laju pertumbuhan masih rendah, rata-rata kurang dari 20.000 meter kubik per hari.
Hingga saat ini BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II (waspada), dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana. BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Sehubungan dengan kejadian guguran awan panas guguran dengan jarak luncurnya makin jauh, BPPTKG mengimbau warga yang tinggal di kawasan alur Kali Gendol meningkatkan kewaspadaan.
Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi, media sosial BPPTKG, atau ke kantor BPPTKG.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: