Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PII: Peraturan Keinsinyuran Segera Terbit

PII: Peraturan Keinsinyuran Segera Terbit Kredit Foto: Pixabay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Keinsinyuran sebagai pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2014 segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Aturan ini tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. PP ini akan menjadi acuan dalam menjalankan roadmap keinsinyuran di Tanah Air," kata Ketua Umum PII, Heru Dewanto, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).

Regulasi itu mengatur tentang peta jalan keinsinyuran yang disesuaikan dengan arah pembangunan pemerintah, sekaligus merupakan dasar hukum untuk mencetak insinyur nasional yang handal, kompeten dan profesional.

Heru menjelaskan, beberapa hal yang diatur di dalam PP tersebut antara lain mengatur tentang penyelenggaraan sertifikasi keinsyuran dan registrasi insinyur.

Nantinya, proses sertifikasi untuk memperoleh gelar profesi insinyur akan diwajibkan bagi seluruh sarjana teknik di Tanah Air.

Untuk mengantisipasi ratusan ribu sarjana teknik yang harus mendaftar sertifikasi insinyur, PII tengah menyiapkan aplikasi digital untuk menggantikan sistem sebelumnya yang masih bersifat manual.

Platform informasi digital PII nantinya menghasilkan database insinyur Indonesia yang akurat untuk pertama kalinya sejak negeri ini merdeka.

Database insinyur akan dilengkapi dengan lokasi, kompetensi, serta roadmap pengembangan insinyur sesuai dengan kebutuhan industri.

"Nantinya, ada sekitar 5.000 insinyur akan mendapatkan sertifikat perdana melalui Kongres Luar Biasa (KLB) PII yang digelar dalam waktu dekat. Mereka dinyatakan berhak dan layak bekerja sebagai insinyur di Indonesia," kata Heru.

Selain mengukuhkan susunan kepengurusan PII 2018-2021, KLB PII juga akan melantik Airlangga Hartarto yang juga Menteri Perindustrian sebagai Ketua Dewan Penasehat PII.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: