Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! PNS di Bandung Wajib Pakai Grab ke Kantor

Waduh! PNS di Bandung Wajib Pakai Grab ke Kantor Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial. | Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Sejak Senin 11 Maret 2019 kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mewajibkan para pegawainya berstatus aparatur sipil negara (ASN) untuk berangkat ke kantor menggunakan transportasi daring, Grab. Namun hal itu menuai polemik karena hanya ada satu pilihan dan langsung diterapkan sistem denda.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial, menegaskan program tersebut saat ini masih sebatas uji coba dan hanya berlaku di Dishub sebagai inisiator. Tapi tak memungkiri ada harapan agar hal serupa bisa diikuti oleh jajarannya yang lain.

Baca Juga: Go-Jek Bersama Pemkot Bandung Perkuat Sinergitas Program Bandung Smart City

Menurut Oded, pihak mana pun bisa menjadi operator dari program angkutan bersama. Hanya saja kali ini Grab yang menjalin komunikasi terlebih dahulu.

"Bukan berarti semua tidak punya hak, semua punya. Tidak ada monopoli, tidak boleh. Intinya tidak boleh ada monopoli," ujarnya di Bandung, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga: Grab Incar Tiga Startup Lokal Asal Indonesia

Sementara, Kadishub Kota Bandung, Didi Ruswandi, menjelaskan program tersebut terbuka untuk siapa pun. Sebab program itu masih sebatas uji coba untuk dievaluasi ke depannya.

"Ini platform terbuka, siapa pun boleh ikut, ini kan uji coba. Kalau pelaksanaan, silakan datang di dinas apa atau bank mana, silakan ikut," katanya.

Baca Juga: Grab Gelontorkan 60% Kucuran Dana dari SoftBank ke Indonesia, Untuk Apa?

Didi mengaku sengaja membuat peluncuran program bersama Grab untuk menunjukkan bahwa carpooling sebagai bagian program strategis untuk mencapai target 25 persen warga Kota Bandung menggunakan transportasi umum dalam lima tahun ke depan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: