Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dirapel. Pencairan gaji terhitung sejak Januari 2019 hingga payung hukumnya terbit.
"Iya, karena UU APBN untuk Januari, jadi meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Baca Juga: Kenaikan Gaji Kepala Desa, PNS, dan Perangkat Desa Bukan Politis, Ini Buktinya
Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 5% dan sudah tercantum dalam UU APBN 2019. Namun, hingga saat ini payung hukumnya tak kunjung dirilis oleh pemerintah.
Menurut Sri Mulyani, belum rampungnya peraturan pemerintah (PP) dikarenakan masih menunggu validasi data usulan pegawai dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).
Baca Juga: Jokowi Naikkan Gaji ASN, Fahri Bilang: Jangan Curang Dong...
"Maka kita membutuhkan data detailnya dari setiap kementerian dan lembaga jumlah PNS dan berapa kenaikannya. sehingga dari sisi proses penganggaran dan pembayarannya bisa dilaksanakan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim