DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi: Berisiko Tinggi dan Hambat Pencairan
Kredit Foto: Ist
Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Rencana pengalihan mekanisme pencairan gaji ASN ini dinilai berisiko tinggi memicu hambatan pencairan, persoalan administrasi, hingga membuka celah penyalahgunaan dana.
"Kaji ulang rencana tersebut. Dikhawatirkan akan menimbulkan banyak hambatan dan risiko tinggi. Sistem internal koperasi, saya kira ini belum setara dengan perbankan. Koperasi belum siap baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia,” ujar Fauzan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menjelaskan, skema penyaluran gaji melalui koperasi akan menambah panjang rantai birokrasi pembayaran dari kas negara ke tangan pegawai. Ia juga meragukan kesiapan teknis koperasi dalam mengelola aliran dana masif milik negara secara stabil dan aman.
Lebih lanjut, Fauzan menyoroti dampak pengalihan mekanisme pembayaran gaji terhadap likuiditas perbankan, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang selama ini menjadi mitra utama pemerintah.
Perubahan ini juga berisiko mengganggu sistem pembayaran otomatis milik ASN, seperti cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan pinjaman perbankan lainnya.
"Penyaluran gaji ASN tidak sekadar transfer dana, tetapi juga berkaitan dengan validasi data kepegawaian, pemotongan pajak, keamanan transaksi, dan mitigasi risiko. Sistem perbankan digital yang sudah berjalan dengan baik saat ini sebaiknya tetap dipertahankan,” tegas legislator asal Dapil NTB II tersebut.
Fauzan mengingatkan pemerintah bahwa setiap perubahan kebijakan terkait hak pegawai harus memperhitungkan kesiapan infrastruktur dan SDM secara matang agar tidak memunculkan risiko baru atau beban administrasi berlebih.
Sebagai informasi, wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi pertama kali digulirkan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 5 Oktober 2026 lalu.
Kementerian Koperasi diketahui telah mengajukan usulan pelibatan koperasi sebagai mitra pembayaran gaji dan pensiun ASN kepada Kementerian Keuangan, namun hingga kini mekanisme teknis dari wacana tersebut belum diputuskan secara resmi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: