Siap-siap Rekening Terisi! Isu Kenaikan Gaji dan Rapel Pensiunan PNS Oktober Akhirnya Terjawab
Kredit Foto: Taspen
Pencairan manfaat pensiun aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk periode Oktober 2026 dijadwalkan mulai Kamis, 1 Oktober 2026. Namun, bersamaan dengan jadwal tersebut, kembali beredar informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS yang disebut akan disertai pembayaran rapel.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan pertanyaan mengenai apakah pensiunan akan menerima tambahan pembayaran pada Oktober 2026. PT TASPEN (Persero) kemudian memberikan penjelasan terkait kabar tersebut.
TASPEN menegaskan pembayaran manfaat pensiun masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Hingga saat ini, belum terdapat regulasi baru yang menetapkan kenaikan pensiun pokok PNS pada 2026 maupun aturan pembayaran rapel akibat kenaikan tersebut.
“Di tahun 2026 tidak ada kenaikan gaji pensiunan, apalagi rapelan,” demikian keterangan TASPEN yang dikutip Jumat (25/9/2026).
Dasar pembayaran pensiun pokok saat ini mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Aturan yang ditetapkan pada 26 Januari 2024 tersebut masih berlaku dan sebelumnya diterbitkan sebagai tindak lanjut penyesuaian gaji pokok PNS yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Besaran pensiun pokok tidak sama untuk setiap pensiunan karena ditentukan berdasarkan golongan ruang terakhir dan masa kerja yang menjadi dasar pensiun. Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, kisarannya mulai sekitar Rp1,748 juta hingga Rp4,957 juta per bulan.
Rinciannya:
- Golongan I Rp1.748.096-Rp2.256.688;
- Golongan II Rp1.748.096-Rp3.208.800;
- Golongan III Rp1.748.096-Rp4.029.536;
- Golongan IV Rp1.748.096-Rp4.957.008.
Nominal tersebut merupakan pensiun pokok dan bukan otomatis menjadi jumlah total manfaat yang diterima.
Jumlah yang diterima setiap bulan dapat berbeda karena terdapat komponen lain sesuai ketentuan, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Faktor masa kerja serta komponen tunjangan membuat penerimaan pensiunan dalam golongan yang sama tidak selalu identik.
Pencairan manfaat pensiun reguler juga perlu dibedakan dari pembayaran gaji ke-13. Pada 2026, TASPEN telah menyalurkan gaji ke-13 kepada pensiunan ASN mulai 2 Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, dengan jumlah penerima sekitar 3,25 juta peserta.
Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Gandeng Basarnas, Dorong Pegawai Lebih Siap Hadapi Pensiun
Sementara itu, rapel merupakan pembayaran selisih manfaat akibat perubahan yang berlaku surut. Artinya, pembayaran rapel baru muncul apabila terdapat ketetapan perubahan besaran manfaat dan ada periode sebelumnya yang harus dibayarkan selisihnya.
Karena belum ada regulasi baru mengenai kenaikan pensiun pokok pada 2026, TASPEN menyatakan tidak ada dasar untuk menganggap pencairan Oktober sebagai pembayaran rapel. Pensiunan juga diingatkan agar berhati-hati terhadap informasi yang meminta data pribadi, transfer uang, atau mengarahkan ke tautan tertentu dengan alasan pencairan kenaikan pensiun.
Dengan demikian, manfaat pensiun Oktober 2026 tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan sekaligus rapel pada Oktober 2026 belum memiliki dasar regulasi baru.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: